MenurutSurvei Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia menduduki peringkat ke-6 sebagai negara yang kaya akan sumber daya tambang. Selain itu, dari potensi bahan galiannya untuk batubara, Indonesia menduduki peringkat ke-3 untuk ekspor batubara, peringkat ke-2 untuk produksi timah, peringkat ke-2 untuk produksi tembaga, peringkat ke-6 untuk produksi emas.
JAMBI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Jambi mencatat sebanyak 152 Izin Usaha Pertambangan IUP mineral, logam dan batubara yang ada di Jambi. Ini terbanyak berada di kabupaten Sarolangun. Kabid Pertambangan, Mineral dan Batubara Novaizal Varia Utama mengatakan, dari 152 IUP tersebut, sebanyak 130 pertambangan melakukan tahap operasi produksi dan 22 tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam. "Dari 130 itu, yang melaksanakan kegiatan pertambangan hanya 81 saja," ujarnya. Dijelaskan Novaizal, sebagian besar pertambangan paling banyak berada di Sarolangun yakni 36 IUP. Kemudian di Bungo 30 IUP, Muaro Jambi 16 IUP, Batanghari 24 IUP, Tebo 30 IUP, Merangin 11 IUP, dan Tanjung Jabung Barat 5 IUP. "Dari itu semua tetap yang paling banyak melakukan kegiatan pertambangan adalah dari IUP Sarolangun," sampainya. Menurut dia, dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah IUP pertambangan ini telah berkurang. Karena saat ini IUP batubara dan logam hanya diberikan dengan mekanisme lelang. "Dibandingkan 2014 lalu, yang mencapai 398 pertambangan, jumlahnya berkurang terus karena izinnya menggunakan lelang. Nah selagi Menteri tidak menetapkan lelang, maka tidak ada izin baru," tuturnya. Kendati demikian, Novaizal menyebut, pertambangan juga melakukan perpanjangan izin IUP yang telah ada. "Apabila izinnya mau berakhir, pihak pertambangan dapat melakukan perpanjangan di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi melalui rekomendasi dinas ESDM dalam jangka waktu maksimal 10 tahun," terang Novaizal. Untuk 2019 sendiri, lanjutnya, dari 130 pertambangan yang melakukan tahap operasi produksi, baru ada tiga perusahaan tambang sudah menyelesaikan izin perpanjangannya. Novaizal menyampaikan, jika perpanjangan izin tersebut diberikan bervariasi, tergantung dengan data studi kelayakan seperti usia tambang itu sendiri, berapa hasil produksi dan masa berakhirnya. "Jadi ada yang 10 tahun hingga 20 tahun," katanya. Selain itu, Novaizal mengingatkan seluruh pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya membayar penerimaan negara bukan pajak PNBP dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan. "Kami meminta pihak pertambangan tersebut melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahunnya," tuturnya.
SEKOJAID, Merangin - Bupati Merangin Mashuri berhasil menyetop aktivitas tambang batubara yang diduga tidak berizin, di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu. Ini terbukti tidak ada lagi aktivitras tambang batubara di lokasi pertambangan dalam sepekan terakhir. Berhentinya aktivitas tambang batubata yang dalam sepekan ini ramai menjadi topik pembicaraan masyarakat Merangin itu, dibenarkan
Jambi – Direktorat Jenderal Mieneral dan Batubara Ditjen Minerba menghentikan sementara seluruh kegiatan 8 perusahan tambang batubara di Jambi selama 60 hari kelender kerja. Sanksi administratif tersebut diterbitkan Ditjen Minerba melalui surat tertanggal 12 Juni 2022, ditandatangani oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin. Delapan perusahaan yang disanksi tersebut yakni, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, dan PT Dinar Kalimantan Coal. Kemudian, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi, PT Jambi Prima Coal, dan PT Kurnia Alam Investama. Dalam surat Ditjen Minerba itu disebutkan, sanksi diberikan menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP. Sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan ini diterapkan atas dasar temuan angkutan batubara dari ke delapan tambang batubara tersebut melanggar kelebihan muatan dan atau melanggar jam operasional di jalan umum. ”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Senin 13/6/2022. Di surat itu juga disebutkan pencabutan sanksi bisa dilakukan setelah ke delapan perusahaan tambang batubara tersebut menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara. ’Selama jangka waktu penghentian sementara kegiatan, delapan perusahaan diminta tetap mengelola keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen yang sudah disetujui dan ketentuan perundang undangan,’’ demikian tertulis di surat tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan SE Gubernur Jambi, truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul samai pukul baik dalam keadaan isi muatan maupun kosong. Kemudian beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 ton. Namun selama ini, SE Gubernur Jambi tentang jam operasional angkutan batubara tersebut belum efektif untuk menertibkan angkutan batubara. Sampai saat ini masih banyak truk batubara yang melanggar. Selama tiga hari melakukan razia, Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 245 truk batubara yang melintas di luar jam operasional. Sebanyak 245 truk yang ditindak itu dioperasikan oleh 38 perusahaan batubara di Jambi. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan dan melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut. Seluruh pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Dirjen Minerba. Selanjutnya pihak perusahaan diminta dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya. Ulah angkutan batubara yang melanggar aturan jam operasional ini membuat warga geram. Apabila tidak cepat diatasi, masalah ini bisa menjadi bom waktu. Senin, 5 Juni 2022 lalu. misalnya, Masyarakat Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari melakukan aksi turun ke jalan. Mereka memprotes angkutan batubara yang beroperasi di luar jam operasional. Carut marutnya masalah angkutan batubara ini ikut disorot Pemuda Pancasila PP Provinsi Jambi. Senin 13/6/2022 kemarin, puluhan Pengurus yang dikomandani Ketua Majelis Pimpinan Wilayah MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait carut marutnya angkutan Baru bara dengan dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Ribuan angkutan batu bara yang beroperasi setiap hari di jalanan menggunakan jalan negara sehingga menyebabkan kemacetan hingga korban jiwa bagi pengguna jalan. Ketua MPW PP Jambi Adri menyampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini dan meminta solusi kongkrit untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang terjadi akibat angkutan batubara. Dalam audiensi itu, Adri menyampaikan empat rekomendasi kepada ketua DPRD Provinsi Jambi. Yakni pertama, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi merekomendasikan kepada DPRD Provinsi Jambi agar membentuk Pansus Batubara DPRD provinsi Jambi beserta turunannya. Kedua, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta keberanian dari Gubernur jambi beserta perangkatnya untuk bersikap tegas terhadap pemegang IUP Batubara, dan perusahan angkutan Batubara yang melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Ketiga, Pemilik IUP Batubara yang ada di Provinsi Jambi Wajib berkantor di Provinsi Jambi. Keempat MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk menertibkan stockfile milik perusahaan batubara yang berada di dalam kawasan situs percandian muaro Jambi. Sementara itu, Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan PAD yang didapat oleh Provinsi Jambi dari batubara hanya Rp39 Milyar. Jumlah ini sangat jauh dari harapan dan berbanding terbalik dengan dampak yang diterima oleh masyarakat Provinsi Jambi. Di ujung hearing, Ketua MPW PP Adri menyampaikan siap tegak lurus sama dengan ketua DPRD untuk menyelesaikan persoalan batubara. “Kita tidak ada kepentingan untuk ini. Ini adalah curahan hati masyarakat. Tolong lah investor yang bijak, dari hulu sampai ke Hilir. Setelah ini tidak mungkin berdiri sendiri, kami bersama dengan DPRD provinsi Jambi,” katanya. Sementara Edi menyambut baik rekomendasi yang disampaikan MPP PP. “Insya Allah pansus akan kami kaji, untuk kesejahteraan masyarakat semua,”pungkasnya. */IMC01
Jumlah perusahaan tambang yang menggugat Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus bertambah hingga hampir mencapai 50 perusahaan. Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (18/7
JAMBI – Selama Juni 2022 sudah puluhan perusahaan batu bara yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM. Meskipun diantaranya saat ini sanksinya sudah dicabut kembali, serta diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dishub Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM mengatakan, beberapa waktu terakhir puluhan perusahaan tambang batu bara di Jambi dilarang beroperasi sementara oleh Kementerian ESDM, lantaran melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan batu bara yang diberi sanksi oleh Kementerian ESDM, karena melanggar aturan yang berlaku. Baik itu jam operasional, maupun muatan dan yang lainnya. “Ada 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya atau yang dilakukan penghentian sementara oleh Kementerian ESDM,” ucapnya. Bilang Ismed, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut tersebut lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi. “22 perusahaan yang dicabut ini, karena mereka sudah membuat surat pernyataan, sehingga sanksinya dicabut,” imbuhnya. Berikut perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM 1. PT Winner Prima Sekata 2. PT Sinar Jaya Abadi 3. PT Surya Global Makmur 4. PT Jambi Prima Coal 5. PT Kurnia Alam Investama 6. PT Dinar Kalimantan Coal 7. PT Batu Hitam Sukses 8. PT Sarolangun Prima Coal 9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri 10. PT Kasongan Mining Millls 11. PT Tamarona Mas Internasional 12. PT Nan Riang 13. PT Batu Bara Bumi Lestari 14. PT Seluma Prima Coal 15. PT Sarolangun Bara Prima 16. PT Tiga Daya Energi 17. PT Menimex Indonesia 18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi 19. PT Hasil Tambang Raya 20. PT Bubuhan Multi Sejahtera 21. PT Daya Bambu Sejahtera 22. PT Inti Bara Nusalima 23. PT Asia Multi Investama 24. PT Triadat Quantum 25. PT Bumi Berdikari Sentosa 26. PT Indobara Parkasa Internasional 27. PT Tebo Prima 28. PT Anugerah Alam Andalas Andalan 29. PT Tebo Agung Internasional 30. PT Kuansing Inti Makmur 31. PT Karya Bumi Paratama 22 yang sanksinya dicabut dari 31 perusahaan tersebut, yakni 1. PT Winner Prima Sekata 2. PT Sinar Jaya Abadi 3. PT Surya Global Makmur 4. PT Jambi Prima Coal 5. PT Kurnia Alam Investama 6. PT Dinar Kalimantan 7. PT Batu Hitam Sukses 8. PT Sarolangun Prima Coal 9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri 10. PT Kasongan Mining Millls 11. PT Tamarona Mas Internasional 12. PT Nan Riang 13. PT Batubara Bumi Lestari 14. PT Seruma Prima Coal 15. PT Sarolangun Bara Prima 16. PT Tiga Daya Energi 17. PT Menimex Indonesia 18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi 19. PT Hasil Tambang Raya 20. PT Bubuhan Multi Sejahtera 21. PT Daya Bambu Sejahtera 22. PT Inti Bara Nusalima Sumber expos DBS merupakan salah satu perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang melaksanakan penambangan batubara dengan sistem penambangan terbuka (open pit). PDF (Achmad Riyadi_21100112130077_Daftar Pustaka) Restricted to Repository staff only 521Kb:
JAMBI- Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara di mulut tambang batubara, Senin 20/3 malam. Hasilnya, Ditlantas Polda Jambi masih banyak menemukan angkutan batubara yang melebihi muatan. Terdapat tiga perusahaan tambang batubara yang dilakukan ujit petik jumlah tonase angkutan batubara oleh Ditlantas Polda Jambi diantaranya PT PUS, PT TEAP dan PT PDN. Ketiga perusahaan tambang batubara inilah yang kedapatan masih mengisi ke angkutan batubara melebihi jumlah tonase. Direktur Lalu Lintas Dirlantas Kombes Pol Dhafi mengatakan, hasil sampel jumlah tonase angkutan batubara dari perusahaan tambang batubara PT PUS terdapat tiga angkutan batubara yang melebihi tonase yakni nomor plat BH 8392 WN membawa 13,3 ton, BH 8557 WV membawa 12,2 ton, dan BH 8494 YV membawa 12,9 ton. Kemudian, perusahaan tambang batubara PT TEAP terdapat satu angkutan batubara yang muatannya melebihi tonase dengan nomor plat BM 9460 XX membawa 16,9 ton. Terakhir, perusahaan tambang batubara PT PDN terdapat tiga angkutan batubara yang melebibi tonase yakni BH 8758 B membawa 13,1 ton, BH 8288 S membawa 12,2 ton dan BH 8189 N membawa 12,1 ton. Dhafi mengatakan, rata-rata kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional ini melebihi tonase muatan. Dimana yang diberikan hanya membawa 8 ton batubara, akan tetapi angkutan batubara ini membawa mulai dari 12 - 17 ton batubara. Dhafi menyampaikan, untuk angkutan batubara yang melebihi tonase ini, akan melakukan tilang untuk kendarannya. \"Untuk kendaraan angkutan batubara akan kita tilang,\" ujarnya, Selasa 21/3. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan ke Dirjen Minerba agar dikenakan sanksi. Apabila tidak dikenakan sanksi sesuai UU No 3 th. 2020, maka akan tetap berlanjut melanggar angkutan batubara. \"Karena perusahaan tambang batubara itu pasti akan semaksimal mungkin, supaya batubara terangkut sehingga sering terjadinya patah as roda dan membuat jalan rusak,\" ungkapnya. Dhafi berharap, pihak perusahaan tambang batubara mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan batubara sehingga tidak ada lagi yang melebihi tonase.
Jambi Antaranews Jambi - Kelompok masyarakat Gunung Kembang di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mengajukan gugatan "class action" terhadap dua perusahaan pertambangan batubara di daerah itu yaitu PT Karya Bumi Pratama dan PT Charitas Energi Indonesia.

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan bantuan dana CSR dari perusahaan barubara di Jambi. Dana CSR tersebut sebesar M yang terkumpul dari beberapa perusahaan batubara yang ada di Jambi pada tahun 2022. Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan dana tersebut akan dikelola oleh dua dinas yaitu, Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Dari dana tersebut, dinas PUPR Provinsi Jambi mendapatkan alokasi M untuk perbaikan jalan, sedangkan juta dialokasikan untuk dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk rambu rambu dijalan. Ada sebagian sudah dilakukan pekerjaan perbaikan jalan oleh dinas PUPR Provinsi Jambi yang dilalui oleh angkutan batubara di Jambi. "PU sudah miliar lebih untuk perbaikan jalan. Itu kalau tidak salah jalan Sridadi, ada tahapan pengerasan dan lalu aspal," jelasnya Sekda, Minggu 11/6/2023. Nantinya, Dinas PUPR Provinsi Jambi akan memantau lagi jalan mana saja yang akan diperbaiki. Dan untuk di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dana tersebut sudah ada perencanaan untuk rambu rambu lalu lintas, tinggal Realiasasinya. Terkini

Terpisah Ditreskrimsus Polda Jambi meminta seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, untuk tunduk pada surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022, tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.
Jambi ANTARA - Perusahaan tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B PT Sarwa Semdaya Karya Bumi SSKB resmi melakukan kerja sama penggunaan jalan angkutan batubara dengan PT Putra Bulian Properti PBP sebagai investor pembangunan jalan khusus angkutan batubara di Jambi. "Kedua perusahaan telah melakukan perjanjian kontrak kerja selama 15 tahun dengan jumlah tonase 100 juta ton atau ton per tahun dan untuk kontrak kerja sama telah ditanda tangani kedua pimpinan perusahaan," kata Direktur Utama PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes, di Jambi, Rabu. Wilson yang juga merupakan putra daerah Jambi mengatakan penguatan komitmen ini merupakan langkah besar untuk mencapai target kuota PBP sebesar 30 juta ton per tahun, yang harapannya kerja sama ini bisa diikuti oleh perusahaan batubara lainnya. Secara resmi, PBP sebagai pemilik dan pengelola jalan untuk angkutan batubara sepanjang 140 kilometer di Jambi telah menerima pengajuan perjanjian kerja sama penggunaan jalan angkutan batubara dari SSKB untuk mengangkut hasil tambang batubara dari Sarolangun dan Batang Hari. Dalam surat kontrak perjanjian kerja sama itu, PBP sebagai pengelola memberikan dan menyediakan kuota atas pemanfaatan fasilitas jalan angkutan batubara milik pengelola dengan kuota maksimal metric ton per bulan atau setara dengan metric ton per tahun. Dengan kerja sama ini, maka SSKB akan mengangkut batubara di Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun dengan menggunakan jalan khusus milik PBP yang sedang menindaklanjuti pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan kendaraan berat lainnya dari Kabupaten Sarolangun-Batang Hari hingga Kabupaten Muaro Jambi. "Dengan demikian, disampaikan progres yang sedang kami jalankan untuk pembangunan jalan dimulai dari Sarolangun menuju Batang Hari dan berakhir di Muaro Jambi yang lengkapi dengan fasilitas," kata Wilson. Untuk kegiatan pembangunan pelabuhan, perusahaan juga telah menyediakan lahan seluas lebih kurang 200 hektare yang sudah dibebaskan, dengan perizinan resmi di Kabupaten Muaro Jambi. PBP juga menyiapkan rest area seluas 20 hektare untuk ketersediaan parkir mobil truk sebanyak unit mobil yang lengkap dengan fasilitas tempat supir beristirahat, mandi, restoran dan SPBU dan tempat mushola dan lainnya. Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan kehadiran investor pembangunan jalan khusus angkutan batubara ini dapat menjadi solusi kemacetan, kecelakaan lalulintas dan gangguan lalu lintas lainnya di jalan raya yang disebabkan oleh angkutan batubara tersebut. "Kita mendorong investor ini untuk membangun jalan dan minta para pengusaha batubara di Provinsi Jambi agar wajib menggunakan jalan khusus tersebut, sehingga permasalahan di atas bisa terselesaikan di Jambi," kata Al Haris. Gubernur Jambi didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Forkompinda juga telah menghadiri peletakan batu pertama untuk pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi. 1Kab. Batang Hari PT. ConocoPhillips (South Jambi) Gas Operation 2 Kab. Batang Hari PT. Pertamina (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam 2 Kab. Muara Enim PT. PLN (Persero) - Sektor Bukit Asam 3 Kab. Musi Banyuasin PT. ConocoPhillips (Grissik) DAFTAR PERUSAHAAN TAMBANG DI INDONESIA; POTENSI ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA Februari (3

Bagi kamu yang ingin bekerja atau hendak berpergian ke perusahaan batu bara bisa melihat pada refrensi alamat perusahaan batu bara di Indonesia berikut ini. Perusahaan batu bara biasanya terletak di sebuah kota meskipun tambangnya berada di daerah lain. Berikut ini daftar perusahaan batu bara di Indonesia beserta alamatnyaPT Batubara Karya BangsaJL. KERAJINAN NO. 13 A, KELURAHAN KRUKUT, KEC. TAMANSARIKota Administrasi Jakarta Barat, DKI JakartaPT Papua Sumber BatubaraJL. HAJI NAWI RAYA NOMOR 45 RT 006 RW 002, KELURAHAN GANDARIA SELATAN, KECAMATAN CILANDAKKota Administrasi Jakarta Selatan, DKI JakartaNo telepon 02150939000PACIFIC CENTURY PLACE, LT. 33, JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAVLING 52-53, SCBD LOT 10Jakarta Selatan, DKI JakartaPT Jarga Sarco BatubaraDKI JakartaPT Dian Erisyawanty Batubara No Telp. 082196562323JL. KARYA DARMA NO. 8 LK XIIIKota Medan, Sumatera Utara085224303051PERUM PONDOK SAMBUTAN PERMAI BLOK AD NOMOR 4Kota Samarinda, Kalimantan TimurPT Batubara Masyarakat Mandiri081311100306Perumahan Graha Persada Blok B1 Nomor 16Kota Serang, BantenPT Tambang Batubara NusantaraJl. Gunung Cermai Gang 2 Kel. Jawa Kota SamarindaKota Samarinda, Kalimantan TimurPT Eksploitasi Energi Batubara SUDIRMAN KAVLING 29 GEDUNG WISMA METROPOLITAN I, LANTAI 7 JAKARTA 12920Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI JakartaPT Batubara Indonesia ResourcesARIOBIMO SENTRAL JLN. HR. RASUNA SAID TIMURKota Administrasi Jakarta Selatan, DKI JakartaPT Batubara MerapiRUKO GRIYA INTI SENTOSA BLOK M 3 AGUNG, KEL. SUNTERKota Administrasi Jakarta Utara, DKI JakartaPT Batubara Duaribu AbadiJL. ALAYDRUS NO. 81-BJakarta Pusat, DKI JakartaPT Adimitra Batubara LestariJL TANJUNG KARANG 3-4A GD, BANK MANDIRI KEBON MELATI TANAH ABANG JAKARTA PUSATKota Administrasi Jakarta Pusat, DKI JakartaPT Kaltim Batubara TradelinkNo telepone ABANG 1, NO. 11FJakarta Pusat, DKI JakartaPT Batubara InvestamaJL. AM SANGAJI RAYA NO. 11 L-MKota Administrasi Jakarta Pusat, DKI JakartaPT Terminal Batubara IndahGDG. WTC LT. 7, JL. JEND. SUDIRMAN, Selatan, DKI JakartaPT Nusantara Batubara Utama EnergiGEDUNG ARTHALOKA JL. JENDERAL SUDIRMAN KAV. 2, JAKARTAKota Administrasi Jakarta Pusat, DKI JakartaPT Abadi Batubara CemerlangJL. HR RASUNA SAID KAV 62,JAKARTA SELATANKota Administrasi Jakarta Selatan, DKI JakartaNo telepon 085250014104Jalan Siradj Salman Perum Grand Mahakam Blok H 13Kota Samarinda, Kalimantan TimurPT Batubara Energi AdikaryaNo telepon 085261893199jalan Putri Merak Jingga nomor 2aKota Medan, Sumatera UtaraPT Hasby Putra BatubaraJALAN ACCESS ROAD INALUMKabupaten Batu Bara, Sumatera UtaraPT Batubara Andalan SebambanJL. RAMIN NO. 30, RT. 032, BANJAR INDAH PERMAI, PEMURUS Banjarmasin, Kalimantan SelatanPT Enam Sembilan Trading BatubaraNo telepon 081346395397Jalan Pelabuhan FerryKabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan SelatanPT Prima Kimia BatubaraPLAZA KEBON JERUK BLOK C 1 JL. RAYA PEJUANGAN, KEBON JERUK, KEBON JERUKKota Administrasi Jakarta Barat, DKI JakartaPT Pancaran Bukit BatubaraJL. GARPU RW00 SEI PUTIH TENGAH, MEDAN PETISAHKota Medan, Sumatera UtaraPT Hasil Batubara PersadaJL. PLUIT UTARA RAYA NO. 18Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI JakartaPT Alif Kamalia Raja Batubara081234563990JALAN A. YANI KM 36,8Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan02157942353Menara Anugrah Lt. 15, Kantor Taman Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot - Selatan, DKI JakartaPT Berkah Batubara Sejahtera081253088840JL. SULTAN ADAM KOMPLEK MANDIRI JALUR A3/88Kota Banjarmasin, Kalimantan SelatanPT Cakrawala Maruta Batubara082177112223Jalan Lintas Sumatera, Kilometer 98, Nomor 01Kabupaten Batu Bara, Sumatera UtaraPT Batubara Bandung LAYANG, KEL. TAMIANG LAYANG, KEC. DUSUN TIMURKabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah0224236265Jl Gang Suniarja No 22CKota Bandung, Jawa BaratPT Pln Batubara InvestasiJL. WARUNG BUNCIT RAYA NO. 10Jakarta Selatan, DKI JakartaPT Global Batubara Kalimantan082255522255JALAN PM NOOR PERUM BUMI SEMPAJA BLOK CF-02Kota Samarinda, Kalimantan TimurPT Super BatubaraJAKARTADKI JakartaPT Bintang Batubara IndonesiaWISMA NUSANTARA THAMRIN KAV Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta081382984083KOMPLEK BPI BLOK R/26Kota Banjarbaru, Kalimantan SelatanPT Katingan Tambang BatubaraGedung Graha Ganesha, Jl. Hayam Wuruk No. 28Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta085346580000JALAN INSINYUR SOEKARNO, GANG H. ARDIANKabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan TimurPT Tutui Batubara UtamaDESA SALAT BARU, SALAT BARU, KARAU KUALA, BARITO SELATANKabupaten Barito Selatan, Kalimantan TengahPT Borneo Batubara Utamagedung plaza kaha jalan KH ABdullah Syafei No 20-A lantai 4 Ruang 402 CasablancaKota Administrasi Jakarta Selatan, DKI JakartaPT Bima Duta Batubara SaktiJAKARTADKI Jakarta082145783648Jl. Raya Pengosekan 108Kabupaten Gianyar, BaliPT Smelter Batubara Indonesia08118605678SENTRAL SENAYAN 2 LANTAI 16Jakarta Pusat, DKI JakartaPT Jasa Tambang Batubara0217398482Kota Samarinda, Kalimantan TimurPT Tebo Batubara PAMUK NOMOR 62-63Kota Jambi, JambiPT Sumber Kencana Batubara Indonesia082116378703JALAN BATUNUNGGAL INDAH RAYA NOMOR 247Kota Bandung, Jawa BaratPT Ridlatama Batubara PrimaGD. EQUITY TOWER UNIT B,C,D SCBD LOT 9 JL. JENDERAL SUDIRMAN Administrasi Jakarta Selatan, DKI JakartaPT Alpha Batubara IndonesiaGEDUNG GRAHA BIP LT. 4, GATOT SUBROTO KAV. 23Jakarta Selatan, DKI JakartaPT Central Batubara NusantaraJL. ELANG RAYA NO. 14Kota Bandung, Jawa BaratPT Perdagangan Batubara IndonesiaKOMP BNI PESING NOMOR 83, RT 002, RW 004, WIJAYA KUSUMA, GROGOL PETAMBURANKota Administrasi Jakarta Barat, DKI JakartaPT Batubara Bukit KendiJALAN JURANG PARIGI DALAM NOMOR 5, TANJUNG ENIMKabupaten Muara Enim, Sumatera SelatanPT Gunung Batubara UtamaRUKO GOLDEN MADRID 2 BLOK I NO. 7 BSD CITYKota Tangerang Selatan, BantenPT Alam Jaya Batubara IndahSUMATERA UTARA, KABUPATEN BATU BARA, KECAMATAN SEI SUKAKabupaten Batu Bara, Sumatera UtaraPT Arjuna Batubara Indonesia02129371403JL. ANGKASA KAV B6 BLOK A-21 LANTAI 2, KOTA BARU BANDAR KEMAYORAN MEGA GLODOK KEMAYORANJakarta Pusat, DKI JakartaPT Studio Mineral Batubara082220355504PLEMBURAN TEGAL GANG MULIA VI, Sleman, Daerah Istimewa YogyakartaPT Samantaka Batubara UtamaRUKO ROXY MAS BLOK D5 ASHARI, CIDENGKota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Daftarperusahaan yang melakukan merger dan akuisisi di Indonesia tahun 2019 berdasarkan pemantauan KPPU. Perusahaan Merger dan Akuisisi 2019. Daftar perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi di Indonesia tahun 2019 berdasarkan pemantauan KPPU. SahamOK PT PLN Batubara: PT Jambi Prima Coal: Akuisisi: 40: 7-May-19: Itochu Plastics Pte Ltd
JAMBI - Saat ini tercatat sebanyak 94 perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Provinsi Jambi. Sebelumnya telah disetujui e-RKAB di tingkat provinsi yang sejatinya angka itu meningkat 2022 ke 2023. Di dalam peraturan perundang-undangan sudah tertera bahwa setiap pemegang IUP wajib membangun jalan khusus batu bara. Tapi di dalam ayat berikutnya kalau tidak bisa membangun jalan dapat menggunakan jalan nasional tapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini disampaikan Lana Saria Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi pada Masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. “Dari Dirjen Minerba dalam hal ini menyerahkan terkait dengan peraturan perhubungan dan juga lalu lintas jalan, apapun yang diatur, untuk itu karena tadi berkontribusi terhadap padatnya lalu lintas dan juga kerusakan jalan maka kami mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat 5/5/2023 di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Baca juga Wapres Makruf Amin Kunker ke Jambi, Kamaluddin Havis Minta Persoalan Batubara Diselesaikan Pada 2022 permasalahan ini mulai mencuat sehingga pihaknya membuat peraturan dalam bentuk surat edaran. “Angkutan batu di Provinsi Jambi kita batasi operasionalnya dimulai pukul WIB sampai pukul WIB. Lewat dari itu tidak boleh menggunakan jalan nasional. Kita juga berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” ucapnya. Terhadap angkutan batu bara diminta untuk menggunakan angkutan batu bara yang telah memiliki izin usaha jasa pertambangan dan izin pengangkutan penjualan, di luar itu tidak diperkenankan. Angkutan tersebut saat ini diberi nomor lambung atau stiker yang terdata dan teregistrasi di Dinas Perhubungan. “Demikian jumlah yang ada memang belum bisa terkoordinir dengan baik walaupun pihak kepolisian sudah membuat sistem di pelabuhan untuk masuknya ada tapi pembatasan di jalan belum ada sehingga sampai suatu ketika ada terjadi kepadatan di jalan yang memberikan dampak-dampak yang tidak diharapkan,” pungkasnya. Baca juga Presiden Dijadwalkan ke Jambi, DPRD Provinsi Jambi Harap Perhatikan Soal Batubara dan Infrastruktur
  1. ጥሢβаζ εςи
  2. ቁጢснእлጨ ፗзቱβ
GRDFHWL.
  • jiebude2ue.pages.dev/116
  • jiebude2ue.pages.dev/439
  • jiebude2ue.pages.dev/320
  • jiebude2ue.pages.dev/362
  • jiebude2ue.pages.dev/413
  • jiebude2ue.pages.dev/448
  • jiebude2ue.pages.dev/463
  • jiebude2ue.pages.dev/102
  • daftar perusahaan tambang batubara di jambi